Jumat, 28 Desember 2012

“BMW/TKW Juga Manusia”


Oleh : Syamsul Alam
Memang layak bila Buruh Migran Wanita (BMW) Indonesia mendapatkan gelar sebagai pahlawan devisa. Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), pada tahun 2008 sumbangan devisa buruh migran mengalami kenaikan sangat signifikan. Jumlah uang yang mereka kirimkan ke tanah air mencapai USD 8,24 miliar atau sekitar Rp 86,7 triliun. Kiriman uang (remitansi) para TKI naik sekitar 37 persen.
Tragisnya, Di saat Presiden SBY berbusung dada menerima gelar ksatria ‘Knight Grand Cross in the Order of the Bath’ atau Ksatria Salib Agung dari Ratu Inggris Elizabeth II, pada saat yang sama para Buruh Migran Wanita (BMW) Indonesia dihinakan. Ini menyusul maraknya iklan obral TKI di Malaysia. Iklan itu di antaranya berbunyi ¨Indonesian maids now one sale! 45% discount¨.
Di Singapura lebih tragis. Bukan sekadar iklan yang ditempel di kaca, tapi para TKW diberikan seragam dan diminta duduk berjajar layaknya barang dagangan untuk dipilih pembeli. Misalnya di Bukit Timah Plaza, Singapura. Hal itu berdasar informasi yang diterima Anggota Komisi III DPR RI, Eva K Sundari di Jakarta (www.gatra.com, 6/11/12)
Beberapa kalangan pun marah. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengecam keras penyebarluasan promosi atau iklan penawaran TKI itu. Ia meminta Malaysia melarang pemasangan iklan itu karena memperdagangkan manusia tidak selayaknya terjadi dan tidak beradab (Vivanews, 28/10/12).
Tak hanya itu, sudah banyak kejadian-kejadian pilu yang menimpa BMW/TKW seperti kecelakaan kerja, kematian, over kontrak, pelecehan seksual, pemerasan, penganiayaan, penipuan, penyekapan, perkosaan, permasalahan hukum, trafficking (perdagangan manusia), dan depresi.
Masih ingatkah kita tentang kasus sumiati yang mengalami penyiksaan sadis yang diduga dilakukan majikannya. Bibir atas perempuan 23 tahun itu hilang, tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik. Kedua kaki perempuan malang ini juga nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya juga rusak. Sementara, Kikim dibunuh oleh majikannya dengan secara sadis. Jenazah Kikim ditemukan tiga hari sebelum Idul Adha di sebuah tong sampah umum.
Sumbangsi BMW/TKW terhadap negerinya sendiri sungguh berbanding terbalik dengan perlakuan yang diterimanya. “BMW/TKW juga manusia “ yang seharusnya mendapatkan kehormatan dan perilaku yang baik. Tak selayaknya mereka mendapatkan siksaan baik secara fisik maupun nonfisik. BWM/TKW juga warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan pelayanan negara secara memuaskan, apa pun statusnya. Mereka adalah warga negeri ini yang berjuang mendulang devisa.
Bila ditelisik lebih dalam, munculnya fenomena berbondong-bondongnya tenaga kerja asal Indonesia untuk pergi menjemput rezeki ke luar negeri, tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi di dalam negeri. Kemiskinan yang terstruktur dan semakin mencekik leher masyarakat di negeri ini telah pasti membuat hidup semakin susah. Sementara akibat kemiskian itu, otomatis tidak ada jaminan untuk hidup sejahtera bagi masyarakat.
Kondisi itu ditambah lagi dengan sempitnya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah hingga menyebabkan jumlah pengangguran kian ‘bertumpuk’ dari masa ke masa. Kalau pun ada lapangan kerja, upahnya juga sangat murah dan tak sesuai harapan.
Bagaimana tidak menggiurkan para rakyat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan yang baik?

Pandangan Islam Terhadap Wanita
Berbeda jalan ceritanya jika kaum wanita dibesarkan dan dididik dalam naungan Islam. Hal ini dibuktikan dengan besarnya bentuk penghargaan Islam kepada makhluk bernama wanita, mulai dari buaian ibu hingga akhir hayatnya. Ketika wanita lahir ke dunia sudah dijamin penghidupannya oleh kedua orangtua hingga ia memilih untuk melanjutkan hidup dengan pasangannya. Kemudian ketika sudah menikah, tanggung jawab menghidupi wanita berada di pundak suami hingga akhir kehidupan wanita. Sungguh betapa dimuliakan dan dimudahkan wanita oleh Islam.
Islam memandang wanita layaknya “berlian” yang harus dilindung dan dijaga sehingga tak seorang pun boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang diperbolehkan.
Laki-laki akan menjadi pemimpin dan pelindung kaum perempuan (QS an-Nisa’ [4]: 34). Suami adalah pemimpin istrinya. Laki-laki akan memperlakukan perempuan secara baik, karena syariah Islam telah mewajibkan demikian (QS an-Nisa’ [4]: 19). Suami wajib menafkahi istrinya, ayah wajib menafkahi putrinya (QS al-Baqarah [2]: 233). Jadi tak sepantasnya wanita menjadi BMW/TKW dikarenakan adanya kewajiban seorang lelaki (suami) untuk menafkahi keluarganya.
” .. barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Maidah: 32). Sungguh tidak layak dan laknat seorang yang membunuh baik itu perempuan dan apapun status dan kondisi sosialnya. Apalagi seorang jika yang dibunuh adalah seorang muslim, Rasulullah bersabda “Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi).



Islam Memuliakan dan Menyejahterahkan
Islam memiliki aturan yang komperehensif yang menjamin keadilan bagi siapapun termasuk perempuan. Hanya sistem Islam yang memberi solusi atas setiap persoalan kehidupan yang berangkat dari pandangan yang universal mengenai perempuan. Yakni pandangan yang melihat perempuan sebagai bagian dari masyarakat manusia, yang hidup berdampingan secara harmonis dan damai dengan laki-laki dalam kancah kehidupan ini.
Islam telah menetapkan hukum-hukum syara’ dengan sangat rinci dan detil. Dengan hukum-hukum syara’ inilah, semua persoalan perempuan akan diselesaikan secara tuntas dan adil. Kemuliaan perempuan juga akan terjaga. Hal ini sejalan dengan pandangan Islam yang menetapkan peran dan posisi yang strategi dan mulia bagi perempuan, yakni sebagai pendidik dan penjaga generasi. Dan Islam menetapkan fungsi negara untuk menjamin agar peran dan posisi strategis dan mulia perempuan melalui penerapan hukum-hukum syara’ secara utuh dan konsisten. Hukum Islam yang total ini tidak akan berfungsi dengan sempurna kecuali hanya dalam wadah institusi Daulah Khilafah Rasyidah yang sesuai dengan manhaj kenabian
Khilafah Islam, tidak saja mempersiapkan kaum perempuan kompeten menjadi Ibu dan pengelola rumah tangga, namun juga mempersiapkan kaum perempuan agar mampu menjalankan berbagai fungsi publik yang disyariatkan baginya. Misal sebagai anggota parpol, anggota majelis umat, dokter, guru, perawat, bidan, serta berbagai keahlian lain yang selaras dengan fitrah perempuan dan penting bagi eksistensi kepemimpinan peradaban Islam.
Dalam sistem Khilafah, umat hidup dalam ketenangan dan rasa aman, karena Khalifah akan memberikan perlindungan dan pertolongan kapan saja. Tidak dijumpai pada masa Khilafah berbagai tindak kekerasan dan pelecehan, apalagi kepada perempuan, seperti yang terus terlihat saat ini.

Kamis, 18 Oktober 2012

Hukum Seputar Qurban

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
 Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia  melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
 “Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban

a.Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
 “Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban

a.Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:

إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو

“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا

“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:

وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا

“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.

Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.
Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.
Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.
Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal
Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.

Kamis, 13 September 2012

Arab Saudi: Hari-hari Terakhir Negara Antek Barat

Oleh  Adnan Khan

Suatu laporan terbaru Kongres AS telah menunjukkan pasar senjata global yang terus tumbuh dan bahwa penjualan senjata AS telah meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya – 2010.

Total penjualan senjata di seluruh dunia hampir meningkat dua kali lipat yakni menjadi $ 5.3 milyar, AS mendapat keuntungan $ 66.3 milyar hingga $ 21,4 miliar pada tahun 2010. Laporan tersebut menunjukkan bahwa Rusia, negara dengan penjualan senjata kedua tertinggi, hanya menjual senjata bernilai $ 4.8 milyar.

Arab Saudi adalah pembeli senjata global terbesar di dunia dan pelanggan Amerika terbesar dalam masa ketidakpastian ekonomi. Secara total Saudi membeli $ 33. 4 milyar, dari Amerika Serikat. Hal ini terutama terdiri dari 84 jet tempur F-15 yang canggih.

Selama sepuluh tahun terakhir, Arab Saudi telah menjadi salah satu importir senjata terbesar. Sementara Arab Saudi memproduksi peralatan militer yang sangat sedikit, negara itu telah menggunakan kekayaan energinya untuk mempersenjatai diri dengan persenjataan terbaru dan tercanggih di dunia. Sementara hal ini banyak menyerap para pekerja asing, tindakan Saudi secara global tidak mencerminkan posisi ini. Bahkan Arab Saudi bertindak dari posisi yang lemah meskipun memiliki emas hitam yang paling didambakan.

Arab Saudi mengklaim mewakili umat karena mempertahankan perwalian atas dua Masjid Suci. Namun, hal ini belum berimbas pada kebijakan luar negeri dan hubungan dengan umat yang lebih luas. Kami menemukan bahwa persediaan senjata Saudi termasuk tank tempur terbaru (M-1A2 Abrams dan 290 AMX-30), angkatan udara yang memiliki lebih dari 300 jet yang meliputi Eurofighter Typhoon dan Tornado IDS yang di- upgrade,  pesawat-pesawat temput F-15 Eagle dan F -15E Strike Eagle. Hal ini akan mengejutkan banyak orang ketika mengetahui bahwa kekuatan militer Saudi dan teknologinya adalah cocok bagi negara-negara Eropa dan lebih unggul dari Israel pada banyak hal.

Ketika diletakkan dalam konteks kekayaan kekayaan militer, ketidakmampuan rezim Saudi untuk memberikan perlindungan apapun terhadap umat Islam dalam krisis baru-baru ini tampaknya tidak lebih dari tindakan kriminal. Pembantaian di Burma baru-baru ini adalah suatu kasus dalam masalah ini. Dalam satu pukulan saja, Arab Saudi bisa mengakhiri seluruh episode itu melalui kekuatan senjatanya saja, bahkan ancaman aksi dari kekuatan semacam itu kemungkinan akan sudah cukup. Tentara Burma hampir tidak memiliki pengalaman melawan kekuatan tempur konvensional karena sebagian besar sejarahnya telah disibukkan dalam berbagai pemberontakan dalam negeri. 30 Pesawat F7 Burma bukanlah tandingan untuk melawan pesawat Saudi Eurofighter Typhoon. MiG-29  (dari model tahun 1970-an, yang dibeli pada tahun 1996 dari Rusia yang digunakan sebagai stok surplus) mungkin adalah jet-jet tempur Burma yang paling “modern,”  yang mereka memiliki.  Pertahanan udara mereka sudah usang dan bahkan senjata-senjata yang dipasok  Cina ke Burma adalah model-model lama. Dalam hal terjadi  terjadi serangan, jet-jet Saudi akan pulang bahkan sebelum Burma tahu mereka telah diserang.

Peralatan militer, teknologi dan kemajuan tidaklah berguna jika tidak cocok dengan ambisi global. Nabi  SAW  berperang dalam banyak peperangan dengan infanteri  yang jumlahnya kalah dengan jumlah yang dimiliki oleh musuh, tetapi melalui ambisinya beliau berhasil menaklukkan Semenanjung Arab.  Para sahabat beliau membawa dien ini hingga ke Cina dan pantai Atlantik, sementara mereka juga berurusan dengan Imperium Persia dan Romawi. Arab Saudi pada hari ini sebagian besar adalah negara buatan yang diciptakan dari abad ke-19 dimana para penguasanya berturut-turut bekerja untuk membantu kekuatan-kekuatan global mencapai tujuan-tujuannya di wilayah itu daripada mengejar ambisi mereka sendiri.

Episode ini menunjukkan bahwa yang kurang bukanlah teknologi, atau senjata. Melainkan masalahnya adalah kurangnya ambisi dan kemauan politik, dan keterikatan pada tujuan politik Barat yang tidak lain adalah suatu hubungan antara tuan-budak. Musim semi Arab telah menunjukkan bahwa hubungan seperti ini telah berakhir dan bahwa Kerajaan Saudi harus memperhatikan apa yang telah terjadi dengan antek-antek lain di wilayah ini.(rz/khilafah.com)


Minggu, 02 September 2012

Oleh: Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra-Terorisme & Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)
Di hari Rabu,27 Agustus 2012 saya hadir dalam sebuah acara terbatas review buku dengan judul “Jejaring Radikalisme di Indonesia-Jejak Sang Penganten Bom Bunuh Diri” karya Bilveer Singh yang diselenggarakan oleh Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan  Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Salah satu narasumbernya adalah Prof. Ridwan Lubis (guru besar Ushuludin UIN Jakarta), buku ini mendedah relevansi radikalisme dengan aksi terorisme.Yang menarik untuk saya tanggapi saat itu diantaranya rekomendasi sang Profesor, pemerintah Indonesia harus lebih berani dan represif menangani kasus terorisme tegas sang Profesor. Saya katakan, saya tidak berangkat dari kajian pustaka tapi dari kajian empirik dan investigasi yang saya lakukan selama ini. Pemerintah dalam hal ini BNPT bersama Densus88 bukan tidak berani, justru menurut saya sudah over acting. Fakta dan data menunjukkan lebih dari 55 orang terduga teroris tewas dengan katagori extra judicial killing, dan ini pelanggaran serius terhadap HAM. Belum lagi menyangkut perlakuan terhadap keluarga mereka, banyak aduan yang menggambarkan betapa arogansinya aparat Densus88. Justru kritik saya untuk kontra-terorisme yang ditangani oleh BNPT perlu adanya evaluasi dan mereka sendiri mau legowo untuk otokritik dengan strategi yang di lakukan.Kenapa demikian? Sekarang kasus teror Solo sedikit memberi jawaban dan mengkonfirmasi kritik saya selama ini.
Dengan anggaran ratusan miliar, BNPT menggelar proyek deradikalisasi sebagai strategi soft power untuk membabat terorisme sampai akarnya. Karena logika BNPT, radikalisme keagamaan menjadi hulu dari terorisme.Berbagai forum digelar dengan beragam title, intinya langkah sosialisasi dan revisi pemikiran keagamaan dengan substansi Islam ala BNPT yakni Islam Rahmatan Lil’aalamin. Hakikatnya sebuah penghalusan dari narasi tipis Islam liberal dan moderat. Dengan bahasa sedikit berbeda seperti yang direkomendasikan Bilveer Singh dalam bukunya, perlunya sosialisasi “Islam Otentik Humanis”. Dilihat dari sasaran proyek deradikalisasi juga kontraproduktif, BNPT menjangkau semua segmen masyarakat khususnya dari kalangan ulama, da’I dan pengurus masjid atau mushola. Termasuk lembaga pendidikan formal dan non formal (pesantren) juga jadi sasaran.Upaya indoktrinasi untuk membangun imunitas agar tidak terkontaminasi oleh kelompok radikal atau teroris yang selama ini dikalkulasi hanya dalam jumlah yang sangat kecil.
Fakta dilapangan langkah BNPT menunjukkan blunder, karena narasi Islam Rahmatan Lil’alamin justru melahirkan bantahan dengan argumentasi yang BNPT sendiri tidak sanggup mengcounter balik. Dan berikutnya, BNPT justru terlihat tidak maksimal melakukan deradikalisasi terhadap kelompok yang selama ini terpetakan oleh BNPT. Scaning BNPT saya rasa sudah demikian detil tentang landscap orang-orang atau kelompok yang dilabeli “teroris” selama ini, kenapa BNPT tidak fokus melakukan deradikalisasi terhadap mereka termasuk keluarga dan lingkungan mereka. Demikian juga terhadap keluarga korban yang tewas dengan status terduga atau tersangka terorisme.
Demikian juga, bicara peralatan senjata dan bahan-bahan lainnya BNPT juga punya gambaran jalur lalulintas distribusi senjata ilegal tersebut. Kenapa tidak maksimal menutup semua pintu akses yang rawan penyelundupan? Fenomena ini beririsan dengan strategi hard power kontra-terorisme yang dilakukan Densus88. Law enforcement (penegakan hukum) telah melahir trauma dan kebencian yang luar biasa bagi korban yang hidup dan sebagian keluarga korban atau orang-orang disekelilig mereka. Fakta dilapangan, saya beberapa kali harus mendorong beberapa orang untuk sabar ketika mereka hendak melakukan tindakan nekat terhadap aparat kepolisian karena faktor dendam dan kebencian. Seperti yang saya nyatakan dalam review buku diatas, BNPT sadar atau tidak justru merajut dan menjadi stimulator kekerasan yang tidak berujung. Semakin keras mengenalkan Islam liberal, Islam Moderat maka akan melahirkan kutub yang makin “radikal” dan “fundamentalisme”. Makin arogan tindakan Densus88 dengan tindakan extra judicial killing dan tindakan-tindakan brutal lainya, maka makin menyemai dendam kusumat yang tak berkesudahan. Karena itu, jangan dengan mudahnya BNPT menebar lebel “teroris” dihadapan publik sementara BNPT sendiri sebenarnya ikut andil munculnya kekerasan-kekerasan bersenjata yang oleh BNPT di klaim sebagai tindakan terorisme.
Fenomena dendam kusumat, kebencian lebih dominan tampak menjadi spirit beberapa aksi “hero” dari orang-orang yang di cap teroris. Kita bisa lihat stasiun televisi TVOne mendedah teror Solo dengan mengawali tayangan berita “terorisme” versi TVOne. Mulai dari penyerangan Polsek Hamparan Perak di Sumut, kemudian bom di Kalimalang Bekasi, Bom di Mapolres Cirebon hingga kasus terakhir teror tanggal 17, 18 dan 30 Agustus di wilayah Solo. Investigasi yang saya lakukan justru menjelaskan fakta empirik yang sesunggunya, dendam menjadi faktor utama yang memicu peristiwa penyerangan polsek Hamparan Perak. Dimana sebelumnya Densus88 dengan cara yang brutal mengeksekusi seorang yang bernama Iwan (Ridwan) di daerah Hamparan Perak karena diduga terlibat perampokan CIMB. Dan sebelumnya Densus88 juga sudah mengobrak-abrik dan menangkap ustad Khoirul Gozhali. Seorang Taufiq Hidayat yang memimpin aksi balas dendam itu tidak lagi bergerak karena faktor “politik:mendirikan negara Islam” seperti yang dituduhkan oleh BNPT kepada kelompok Taufiq. Karena klaim BNPT perampokan adalah aksi terorisme karena hasil rampokannya untuk mendirikan Negara Islam.
Begitu juga seorang Hayyat pemuda canggung meledakkan bom (petasan) di Kalimalang Bekasi yang diletakkan di sepeta ontelnya. Ia bukan bagian dari jaringan manapun, hanya seseorang yang masih melek pikiran dan perasaannya sebagai pemuda muslim. Melihat berita yang dirasakan sebagai ketidakadilan yang menimpa orang-orang muslim tertentu maka memicu rasa pembelaan pada dirinya, dan kemudian secara mandiri berinisiatif melakukan tindakan yang akhirnya dibuat heboh oleh BNPT bersama TVone tersebut.
Tidak jauh beda dengan tindakan Hidayat di Cirebon dan Yosepha di Keponten Solo. Sangat naïf rasanya kalau aksi-aksi “hero” mereka dilabeli terorisme. Tindakan teror mereka sudah tercerabut dari definisi sebuah aksi terorisme yang sesungguhnya. Bahkan orang bisa menyaksikan rencana aksi bom serpong seorang Peppy Fernando justru motif bisnis (uang) yang mendorong ia merekayasa drama “terorisme”.Spektrum kekerasan dan tindakan teror diatas tidak relevan kalau distempel dengan tindakan “terorisme”. Tidak ada satupun evident yang bisa menjelaskan dan dipertanggungjawabkan bahwa langkah mereka semua karena kepentingan politik mendirikan Daulah Islamiyah atau Khilafah Islamiyah. Jika BNPT tetap ngotot kerangka politik dipakai untuk memvonis fenomena teror segelintir orang terhadap aparat keamanan maka ini sudah keluar dari  konteks (jajanan basi) dan tidak berangkat dari TKP dan fakta hukum yang ada. Bahkan terkesan paranoid karena selalu mengkaitkan dengan gerakan Islam tertentu, apakah itu MMI atau JAT pimpinan ustad Abu Bakar Ba’asyir.
Jikapun betul pelaku teror Solo kali ini masih satu jaringan dengan Abu sayyaf atau lainya, tetap saja bahwa tidak logis   membuat kesimpulan gegabah bahwa ini bagian dari upaya mendirikan negara Islam. Jika Farhan yang tewas pernah di kamp Abu Sayyaf tentu keterlibatan mereka disana dengan aksi dia di Solo dalam konteks yang sangat jauh berbeda. Di Filipina adalah zona konflik, zona perang sementara di Solo hanya home bast mereka. Karenanya jika BNPT memahami betul psikologi mereka, sebenarnya tindakan mereka adalah tindakan dari orang-orang yang marah karena dendam.Dan betul kalau pos-pos polisi itu lemah untuk melakukan counter attack atas serangan-serangan mendadak. Dan bagi orang yang marah dan merasa “jagoan” bukan hal yang menakutkan untuk melakukan aksi brutal tersebut.Tapi sekali lagi pola yang tidak well -plant, well-prepared, well organized menjadi kesan langkah tersebut adalah emosional dan faktornya adalah kemarahan. Orang marah karena ada pemicunya, diantaranya dendam atau ada sesuatu yang dianggap tidak adil dan ia harus menuntut balas dengan caranya untuk membuat keadilan dan membayar lunas sebuah dendam.
BNPT dengan Densus88 yang dimiliki sebelum melakukan penindakan tentu ada intelijen analisis tentang siapa mereka. Nah, yang menggelitik jika selama ini peta jaringan mereka demikian detil di miliki oleh BNPT kenapa intelijen analisis tidak melahirkan tindakan yang sama seperti yang pernah dilakukan terhadap kelompok 5 di Bali beberapa bulan yang lalu? Dan tidak perlu menunggu tewasnya aparat karena diberondong oleh Farhan cs. Orang 5 tewas di Bali hanya karena diduga hendak merompok dan dari hasil perampokan akan digunakan tindak pidana terorisme. Kenapa pre-emptif tidak juga dilakukan kepada Farhan atau Muhsin  sebelum mereka beraksi membuat terror? Toh melalui Abu Omar yang diketahui sebagai ayah tiri Farhan yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu di Jakarta juga bisa di korek informasi mengenai jaringan mereka dan kemungkinan puzzle kekerasan muncul dari orang-orang di sekiling mereka. Dan kemudian fakta dilapangan juga mengindikasikan tidak sulit bagi aparat intelijen Densus88 melacak jejak mereka dari sejak aksinya tanggal 17, 18, 30 Agustus. Dalam hitungan jam Densus88 bisa mengunci gerak mereka yang berakhir dengan baku tembak penyergapan.
Dari peristiwa diatas akhirnya banyak melahirkan pertanyaan, apakah mungkin ini produk intelijen hitam yang memprovokasi anak-anak muda yang darah heroismenya menggelegak? Kenapa juga peristiwa kali ini berketepatan jelang kunjungan tamu “penting” Menlu AS Hillary Clinton? Mengingat setiap ada kunjungan tamu “penting” dari Amerika selalu disambut dengan penangkapan dan eksekusi orang-orang dengan lebel teroris.Termasuk ustad Abu Bakar Ba’asyir menjadi “tumbal” sebelum Obama mendarat di Jakarta.Sekalipun aksi teror di Solo adalah sebuah fakta yang tidak direkayasa, tapi stimulant lahirnya tindakan adalah sesuatu yang sangat mudah direkayasa.
Yang jelas, peristiwa Solo telah menjelaskan invalidnya label terorisme yang gembor-gemborkan oleh BNPT. Demikian juga akan makin menjelaskan motif politik yang menjadi spirit para follower dari peristiwa teror Solo ini dari pihak aparat pemerintah. Karena tidak menutup kemungkinan dari kasus Solo akan melahirkan keputusan-keputusan politik; revisi UU Terorisme (UU No. 15 tahun 2003) segera gol, UU Kamnas, Revisi UU Ormas, atau ajuan anggaran baru untuk BNPT dengan Densusnya, atau anggaran untuk aparat kepolisian.
Begitu juga, teror Solo telah berkontribusi melegakan nafas institusi Polri yang sedang dihajar dan didera kasus korupsi di Korlantas. Begitu juga kasus-kasus mega korupsi lainya tidak lagi begitu santer jadi pembicaraan kalangan media seperti TVone. Bahkan peristiwa premanisme yang menggila juga tidak mendapat sorotan dan perhatian secara proporsional. Bahkan kematian 900 orang lebih selama mudik hari raya 2012 juga dianggap biasa dan tidak perlu menjadi tragedi nasional karena buruknya infrastruktur dan buruknya layanan pemerintah atas fasilitas publik. Begitu juga langkah renegosiasi PT. Freeport yang bernafsu mengeksploitasi hingga tahun 2041 di tanah Papua tidak dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan energi dan potensi disintegrasi NKRI. Malah tuan Hillary yang hendak datang disambut dengan “drama terorisme” dengan tumbal beberapa nyawa yang menghilang. Atau mungkin karena ada skenario lain dalam isu terorisme kali ini, karena sebulan sebelum masuk Ramadhan (puasa) saya sudah dapatkan informasi rencana “bersih-bersih” di kawasan Solo dan sekitarnya di bulan Agustus dan September.Dan sekarang saya melihat sedikit demi sedikit “bersih-bersih” itu dilakukan.Dan saya yakin target politik dibalik kontra-terorisme pelan tapi pasti akan terbongkar juga. Dan kembali ke cerita review buku, saya sampaikan dihadapan profesor bahwa topik “dendam dan keadilan” menjadi kata kunci yang melahirkan tindakan teror yang datang silih berganti. Dan pemerintah dalam hal ini BNPT harus melakukan otokritik dengan jujur.Wallahu a’lam bisshowab.[]

Kedatangan Hillary dinilai tak berbeda dengan kehadiran mantan Menlu AS Condolezza Rice lalu untuk menguasai Blok Cepu.
Kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Hillary Clinton ke Jakarta pada Senin (3/9) mendatang dinilai untuk ‘mengurusi’ mentoknya renegosiasi kontrak antara pemerintah RI dengan PT.Freeport McMoran, kontraktor tambang tembaga dan emas di Pegunuangan Grasberg, Papua.
“Kedatangan Hillary Clinton adalah bagian untuk mengamankan dan memastikan kepentingan ekonomi AS di Indonesia, khususnya perusahaan tambang PT.Freeport, agar bisa mengeruk emas, perak, tembaga dan uranium dari Papua sesuai kontrak yang menguntungkan mereka selama ini,” Ketua Relawan Pembela Demokrasi (Repdem), Masinton Pasaribu, dalam rilis yang diterima, Jakarta, hari ini.
Menurut Masinton, kedatangan Hillary tak berbeda dengan kehadiran mantan Menlu AS Condolezza Rice di Jakarta pada 15 Maret 2006 lalu. Saat itu, Condy, sapaan akrab Nyonya Rice, datang untuk memperteguh dominasi penguasaan AS terhadap sumber cadangan minyak terbesar Indonesia di Blok Cepu. Ketika itu, pemerintah SBY diminta menyerahkan kepada ExxonMobil, sebuah perusahaan minyak asal AS.
Masinton menjelaskan pertambangan PT Freeport di Papua sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 45 tahun. Dijabarkannya, berdasarkan hitungan Kwik Kian Gie yang merupakan mantan Menko Perkonomian, hingga tahun 2011, Freeport memperoleh 7,3 ton tembaga dan 724,7 juta ton emas.
Jika diambil komoditas emas saja, lanjut Masinton, dengan harga Rp500.000 per gram, nilainya setahun 724.700.000 gram dikalikan Rp 500.000, maka setara Rp362.350 triliun. “Dari angka itu, Freeport mendapatkan pemasukan sekitar Rp8.426 triliun pertahun, dimana Indonesia hanya mendapat royalti 1 persennya yakni Rp80 triliun setahun, sisanya dibawa ‘kabur’ ke AS,” tutur dia.
Ditambahkan Masinton, jika hasil emas yang dihitung oleh Kwik Rp8.426 triliun ditambahkan hasil perak dan tembaga, maka total yang sudah dikeruk PT Freeport berjumlah sangat besar, yakni berkisar Rp 10.000 triliun. “Kesepakatan sekecil apapun renegosiasi antara pemerintah SBY dengan Freeport wajib disampaikan ke publik dan harus mendapatkan persetujuan rakyat Indonesia, khususnya rakyat di Papua,” ungkap dia.
Untuk mendukung pemerintah agar berani memperjuangkan kontrak yang lebih adil, bertepatan dengan kedatangan Hillary Clinton, Masinton mengatakan pihaknya akan mendatangi Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Senin (3/9) depan. “Kami akan menyampaikan sikap tegas kami menolak keberadaan PT.Freeport di Papua, Indonesia. Serta menolak segala bentuk intervensi dan penjajahan AS di Indonesia,” tandasnya. (beritasatu.com, 31/8/2012)

Jumat, 31 Agustus 2012

Omar adalah potret figur yang kuat dalam revolusi Islam pertama yang secara umum merubah wajah Timur Tengah secara keseluruhan.

Spoilerfor Biografi Singkat Umar bin Khattab:



Serial Omar ibn Khattab diproduksi oleh MBC Group jadi 31 Episode dengan lokasi shooting di 2 negara Marroko dan Suriah.
Dengan set yang dibuat mirip dengan keadaan kota Mekkah di abad ke-7.

Serial ini sendiri akan tayang serentak di banyak negara.
Di Indonesia, serial Omar akan tayang di MNCTV, yang rencananya mulai tayang H-1 bulan puasa,
dan akan tayang setiap sahur.
 
Menelusuri kembali ke era awal kehidupan Khalifah Islam kedua ini, figur pemuda berhati keras namun mempunyai kecerdasan di atas rata-rata. Cerita tentang seorang yang kelak menjadi pemimpin dengan pengaruh dan kekuasaan yang besar.

Karakter Umar juga tergambar sebagai pemimpin dengan moral mulia, pemimpin yang memastikan kesejahteraan kepada rakyatnya, dan memastikan kepastian hukum bagi siapapun.

Serial ini mengandung aspek dramatis yang sangat menarik. Penggambaran kondisi Mekkah saat itu juga digambarkan dengan sangat baik, kondisi psikologis masyarakat, bentuk kultur yang ada, hingga kondisi lingkungan kota Mekkah pada saat itu.

Walaupun terdapat banyak adegan-adegan perang yang epik, serial ini juga memiliki pesan-pesan penuh makna dan penuh adegan-adegan yang menggetarkan hati.


Spoilerfor Behind The Scenes & Fact In Numbers:



Proses Shooting dan Post Production menghabiskan 322 hari
= 10 bulan 18 hari
= 46 minggu
= 7.728 jam
= 463.680 menit
= 27.820.800 detik

Melibatkan 229 kru dan 322 aktor dan aktris dari 10 negara.




Untuk keperluan 29 rumah di Kota Mekkah dibangun diatas tanah 5000 m2 di Kota Damaskus dan 89 rumah di atas tanah 12.000 m2 di Kota Marrakesh.





Melibatkan banyak properti
= 1970 pedang
= 650 tombak
= 1050 tameng
= 4000 anak panah
= 400 panahan
= 15 drum
= 137 patung
= 1600 tanah liat
= 10000 koin
= 170 baju perang




14.200 me kain digunakan untuk keperluan wardrobe setiap aktor dan aktris yang bermain, kain diambil dari Suriah, India, dan Tunisia. Wardrobe team sendiri terdiri dari 39 ahli jahit.

Tim properti juga menyediakan 7550 sendal.




20.000 orang terlibat sebagai aktor ekstra, melibatkan 10.000 stunt actor, 7500 kuda, dan 3800 onta.  Downlad Film Via Indowebster :
Episode 1
Episode 2
Episode3
Episode4
Episode5
Episode6
Episode7
Episode8
Episode9 Password: umar9
Episode10 Password: umarke10
Episode11

Atau Bisa LAngsung Di tonton Di Sini

Bisa langsung Didownload Pake IDM





untuk subtitle indonesia Di Sini

Update :
Paket Hemat Mp4 360p
Episode 01: Mediafire | Indowebster
Episode 02: Mediafire | Indowebster
Episode 03: Mediafire | Indowebster
Episode 04: Mediafire | Indowebster
Episode 05: Mediafire | Indowebster
Episode 06: Mediafire | Indowebster
Episode 07: Mediafire | Indowebster
Episode 08: Mediafire | Indowebster
Episode 09: Mediafire | Indowebster
Episode 10: Mediafire | Indowebster
Episode 11: Mediafire | Indowebster
Episode 12: Mediafire | Indowebster
Episode 13: Mediafire | Indowebster
Episode 14: Mediafire | Indowebster
Episode 15: Mediafire | Indowebster
Episode 16: Mediafire | Indowebster
Episode 17: Mediafire | Indowebster
Episode 18: Mediafire | Indowebster
Episode 19: Mediafire | Indowebster
Episode 20: Mediafire | Indowebster
Episode 21: Mediafire | Indowebster
Episode 22: Mediafire | Indowebster
Episode 23: Mediafire | Indowebster
Episode 24: Mediafire | Indowebster
Episode 25: Mediafire | Indowebster
Episode 26: Mediafire | Indowebster
Episode 27: Mediafire | Indowebster
Episode 28: Mediafire | Indowebster
Episode 29: Mediafire | Indowebster
Episode 30 & 31: Mediafire | Indowebster



Sumber:

 http://shahid.mbc.net/media/video/29762/%D8%B9%D9%85%D8%B1_%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%84%D9%82%D8%A9_11
www.kaskus.co.id/showthread.php?p=727600631

http://denisetiawan.com

www.indowebster.com

http://filmarelu.com/umar-bin-khattab.html 

Urbanisasi dan Buruknya Ri’ayah Oleh Negara


Al-Islam edisi 620, 31 Agustus 2012 – 13 Syawal 1433 H
Rakyat negeri ini masih terus merasakan buruknya ri’ayah atas kepentingan dan urusan mereka. Hal itu tercermin dari masalah kecelakaan lalu lintas selama mudik, masalah urbanisasi dan ketimpangan pembangunan, dan sebagainya.
Ditlantas Polri mencatat selama mudik 2012 terjadi 5.233 kecelakaan lalu lintas, 908 orang meninggal, 1.505 orang luka berat, dan 5.139 orang luka ringan. Kerugian materi akibat ini diperkirakan Rp 11,815 miliar.
Semua itu tetap tidak bisa dilepaskan dari ri’ayah yang masih buruk. Mengapa tingkat kecelakaan justru meningkat cukup besar. Semestinya bisa diantisipasi sebab mudik itu rutinitas yang terjadi tiap tahun.
Selain itu, arus balik mudik lebaran selalu membawa persoalan kependudukan bagi sejumlah kota-kota besar. DKI Jakarta misalnya, diperkirakan dimasuki sekitar 50 ribu pendatang baru. Sementara Tangerang Selatan diperkirakan diserbu 13 ribu warga pendatang.
Pertambahan jumlah warga menambah persoalan baru bagi daerah bersangkutan seperti tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan dan yang dikhawatirkan akan mendorong naiknya angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi. Apalagi tidak sedikit warga pendatang bukan tenaga terdidik yang memiliki ketrampilan bekerja.

Ketimpangan Pembangunan
Pembangunan dan pelayanan terhadap rakyat negeri ini masih timpang. Pembangunan belum merata khususnya di wilayah pedesaan dan wilayah tertentu terutama wilayah timur. Hal itu membuat warga khususnya di pedesaan kurang menikmati hasil pembangunan dan kemiskinan pun merebak di pedesaan. Data Badan Pusat Statistika (BPS) Maret 2011, 63,2 % penduduk miskin berada di pedesaan, dan 57,78% penduduk miskin bekerja di sektor pertanian. Nasib para nelayan juga tidak berbeda. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang atau 25,14 % dari jumlah penduduk miskin nasional.
Akibat ketimpangan pembangunan itu pertumbuhan ekonomi tidak merata. Daerah perkotaan terus menjadi sentra perekonomian meninggalkan pedesaan yang kian terpuruk. Putaran uang di Ibukota DKI Jakarta saja mencapai 70 persen dari uang nasional. Itulah yang menyebabkan setiap harinya Jakarta didatangi 4 juta orang dari luar kota yang bekerja mencari nafkah di ibukota.
Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya urbanisasi penduduk. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni menyebutkan jumlah pemukim di perkotaan terus meningkat. Pada tahun 1995 pemukim di kota sebanyak 40% dan meningkat menjadi 52 % pada tahun 2010. Pada 2025 diperkirakan jumlah pemukim di perkotaan mencapai 195 juta setara 65 % jumlah penduduk. Tentu saja kondisi ini akan menambah persoalan umum di kota-kota besar seperti pengangguran, pemukiman, kesehatan dan potensi kriminalitas.

Kapitalisme Penyebabnya
Buruknya ri’ayah oleh negara disebabkan oleh sejumlah faktor yang berujung pada sistem kapitalisme. Pembangunan tidak didasari paradigma pemeliharaan urusan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah). Dalam kapitalisme negara harus seminim mungkin menangani urusan rakyat secara langsung, sebaiknya penanganan semua diserahkan kepada swasta. Itulah yang membuat dan terlihat dalam bentuk kemitraan pemerintah dengan swasta (KPS) dalam pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, dan penanganan berbagai urusan.
Dengan pola seperti itu, keuntungan tidak dinikmati rakyat, tetapi dinikmati swasta yang sudah berinvestasi pada beragam sektor strategis. Alih-alih melayani masyarakat, kemitraan ini justru menempatkan rakat sebagai konsumen.
Sumber kekayaan pun juga diserahkan kepada swasta. Akibatnya rakyat sebagai pemiliknya justru tidak menikmati hasilnya. Negara juga kehilangan sumber pendapatan sehingga kesulitan untuk membiayai pembangunan dan pelayananan untuk rakyat.
Pola pembangunan turut memperumit masalah. Dalam pola otonomi daerah sekarang, daerah harus mencari sendiri dana pembangunan daerahnya. Dalam PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, untuk pendapatan pajak daerah, mayoritas diberikan kepada pemda yaitu PBB sebesar 90% dan BPHTB 80%. Demikian pula dengan pertambangan umum, kehutanan dan perikanan, jatah pemerintah daerah sebesar 80% dari total penerimaan dari sektor tersebut. Sementara untuk minyak (85%) dan gas (70%) dikuasai oleh pemerintah pusat.
Kenyataannya kondisi alam dan potensi tiap daerah amat beragam sehingga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pola tersebut, maka hanya daerah yang kaya yang berpotensi maju. Daerah miskin akan tetap miskin dan terbelakang. Hal itu diperparah oleh alokasi APBD yang sangat minim untuk pembangunan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memperkirakan ada 124 daerah di Indonesia memiliki anggaran belanja pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja modal. Ke-124 daerah ini menganggarkan belanja pegawai hingga diatas 60 persen dari APBD-nya sehingga mereka terancam bangkrut.
Semua itu masih diperparah oleh maraknya korupsi dan berkeliarannya pungutan siluman khususnya pada berbagai proyek pembangunan. Untuk mendapatkan anggaran, tak jarang daerah harus menyuap. Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang melibatkan anggota Badan Anggaran DPR RI salah satu buktinya. Hal itu menambah timpang pembangunan di daerah. Selain itu, akibat suap anggaran proyek pembangunan banyak yang menguap untuk suap dan meminimkan jumlah biaya yang benar-benar untuk pembangunan. Akibatnya kualitas berbagai sarana dan fasilitas untuk rakyat pun buruk dan cepat rusak. Lagi-lagi rakyat yang harus menderita. Ironisnya, semua itu diantaranya karena sistem politik demokrasi yang mahal, baik untuk operasional parpol, politisi, pemilu, pencalonan dan pemilihan wakil rakyat, pemilu kada dan proses-proses politik lainnya. Akibatnya pemberantasan korupsi seakan menemui jalan buntu.

Syariah Islam Solusinya
Semua kenyataan di atas sungguh bertolak belakang dengan kenyataan ketika syariah Islam diterapkan. Dalam Islam, negara memang ada untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Memelihara urusan rakyat adalah kewajiban negara. Prinsip dasar pembangunan dalam syariah Islam adalah untuk melakukan ri’ayatusy syu’unil ummat, memelihara urusan dan kepentingan rakyat. Hal itu menjadi tugas dan kewajiban penguasa, pejabat dan seluruh aparatur negara. Dalam Islam penguasa harus bertindak layaknya pelayan yang siap melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
Pemahaman atas paradigma itu tercermin dalam nasihat Imam Hasan al-Bashri kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz; “Pemimpin adil itu wahai Amirul Mukminin, seperti seorang ibu yang penuh kasih sayang terhadap anaknya, mengandungnya dengan susah payah, menjaganya saat kecil, terjaga ketika anaknya terjaga, diam ketika anaknya sudah terlelap. Sesekali ia menyusuinya dan lain waktu menyapihnya. Bergembira akan kesihatan anaknya dan berduka ketika anaknya sakit.”
Dengan paradigma itu, seluruh rakyat dan semua daerah harus diperhatikan. Tidak boleh terjadi konsetrasi perhatian dan pembangunan pada sejumlah daerah saja. Negara dalam Islam wajib membangun dan menyediakan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, tanpa memandang perbedaan tingkat pendapatan daerah. Kaedahnya adalah setiap daerah diberi dana pembangunan sesuai kebutuhannya tanpa memperhatikan besar kecilnya pendapatan daerah tersebut. Dengan begitu semua daerah memiliki peluang yang sama untuk maju. Pembangunan pun bisa merata di seluruh daerah. Kesenjangan pembangunan dan perekonomian tidak akan terjadi seperti saat ini. Sehingga daerah memiliki daya saing yang relatif sama dengan perkotaan. Dengan mekanisme seperti ini urbanisasi akan dapat diredam karena penduduk daerah juga memiliki lapangan pekerjaan yang layak. Semua itu masih ditambah lagi adanya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan dasar masayrakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan) melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariah.
Islam menjamin hal itu bisa direalisasikan. Islam menetapkan berbagai kekayaan alam sebagai milik umum, milik seluruh rakyat, yang tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negara haus mengelolanya mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Semua itu dijalankan oleh penguasa, pejabat dan aparat yang baik. Kekuatan ruhiyah menjadi pendorong mereka untuk menjalankan kekuasaan dan tugas dengan amanah. Korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan pun bisa diminimalkan seminimal mungkin. Sebab mereka akan terus terngiang oleh peringatan Nabi saw:
« مَا مِنْ وَالٍ يَلِى رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، فَيَمُوتُ وَهْوَ غَاشٌّ لَهُمْ ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ »
Tidaklah seorang wali mengurusi urusan kaum muslimin kemudian dia mati dan dia berbuat curang, kecuali Allah haramkan baginya surga. (HR. Al-Bukhari)

Korupsi, suap dan sejenisnya, akan bisa dibasmi dengan hukum-hukum syariah, termasuk pencatatan kekayaan penguasa, pejabat dan aparat, jika ada kekayaan mencurigaan yang bersangkutan diharuskan membuktikan asalnya yang halal, dan penerapan sanksi yang menjerakan bagi pelaku dan orang lain.

Wahai kaum Muslimin!
Belum cukupkah kezaliman sistem kapitalisme terhadap kita? Masih perlukah kita biarkan terus menimpa kita? Tentu saja tidak. Untuk itu yang harus kita lakukan adalah segera mengakhiri sistem kapitalisme di tengah kita. Sebagai gantinya kita segera terapkan Syariah Islam secara total dan menyeluruh, tentu saja hanya bisa kita wujudkan di bawah sistem al-Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Kapan kita perjuangkan kalau bukan sekarang. Wallâh a’am bi ash-shawâb. []

Komentar Al Islam
Sebanyak 13 anggota Pansus RUU Desa DPR akan mengunjungi Brasil selama sepekan. Anggaran yang dikeluarkan cukup besar, sekitar Rp 1,6 miliar. (Detik.com, 26/8)
Selama ini kunjungan lebih kental untuk pelesiran dan menghamburkan uang rakyat
Perhatian terhadap rakyat dan memajukan desa sulit dilakukan selama sistem kapitalis masih bercokol
Memajukan seluruh daerah hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.