Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Desember 2012

“BMW/TKW Juga Manusia”


Oleh : Syamsul Alam
Memang layak bila Buruh Migran Wanita (BMW) Indonesia mendapatkan gelar sebagai pahlawan devisa. Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), pada tahun 2008 sumbangan devisa buruh migran mengalami kenaikan sangat signifikan. Jumlah uang yang mereka kirimkan ke tanah air mencapai USD 8,24 miliar atau sekitar Rp 86,7 triliun. Kiriman uang (remitansi) para TKI naik sekitar 37 persen.
Tragisnya, Di saat Presiden SBY berbusung dada menerima gelar ksatria ‘Knight Grand Cross in the Order of the Bath’ atau Ksatria Salib Agung dari Ratu Inggris Elizabeth II, pada saat yang sama para Buruh Migran Wanita (BMW) Indonesia dihinakan. Ini menyusul maraknya iklan obral TKI di Malaysia. Iklan itu di antaranya berbunyi ¨Indonesian maids now one sale! 45% discount¨.
Di Singapura lebih tragis. Bukan sekadar iklan yang ditempel di kaca, tapi para TKW diberikan seragam dan diminta duduk berjajar layaknya barang dagangan untuk dipilih pembeli. Misalnya di Bukit Timah Plaza, Singapura. Hal itu berdasar informasi yang diterima Anggota Komisi III DPR RI, Eva K Sundari di Jakarta (www.gatra.com, 6/11/12)
Beberapa kalangan pun marah. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengecam keras penyebarluasan promosi atau iklan penawaran TKI itu. Ia meminta Malaysia melarang pemasangan iklan itu karena memperdagangkan manusia tidak selayaknya terjadi dan tidak beradab (Vivanews, 28/10/12).
Tak hanya itu, sudah banyak kejadian-kejadian pilu yang menimpa BMW/TKW seperti kecelakaan kerja, kematian, over kontrak, pelecehan seksual, pemerasan, penganiayaan, penipuan, penyekapan, perkosaan, permasalahan hukum, trafficking (perdagangan manusia), dan depresi.
Masih ingatkah kita tentang kasus sumiati yang mengalami penyiksaan sadis yang diduga dilakukan majikannya. Bibir atas perempuan 23 tahun itu hilang, tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik. Kedua kaki perempuan malang ini juga nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya juga rusak. Sementara, Kikim dibunuh oleh majikannya dengan secara sadis. Jenazah Kikim ditemukan tiga hari sebelum Idul Adha di sebuah tong sampah umum.
Sumbangsi BMW/TKW terhadap negerinya sendiri sungguh berbanding terbalik dengan perlakuan yang diterimanya. “BMW/TKW juga manusia “ yang seharusnya mendapatkan kehormatan dan perilaku yang baik. Tak selayaknya mereka mendapatkan siksaan baik secara fisik maupun nonfisik. BWM/TKW juga warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan pelayanan negara secara memuaskan, apa pun statusnya. Mereka adalah warga negeri ini yang berjuang mendulang devisa.
Bila ditelisik lebih dalam, munculnya fenomena berbondong-bondongnya tenaga kerja asal Indonesia untuk pergi menjemput rezeki ke luar negeri, tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi di dalam negeri. Kemiskinan yang terstruktur dan semakin mencekik leher masyarakat di negeri ini telah pasti membuat hidup semakin susah. Sementara akibat kemiskian itu, otomatis tidak ada jaminan untuk hidup sejahtera bagi masyarakat.
Kondisi itu ditambah lagi dengan sempitnya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah hingga menyebabkan jumlah pengangguran kian ‘bertumpuk’ dari masa ke masa. Kalau pun ada lapangan kerja, upahnya juga sangat murah dan tak sesuai harapan.
Bagaimana tidak menggiurkan para rakyat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan yang baik?

Pandangan Islam Terhadap Wanita
Berbeda jalan ceritanya jika kaum wanita dibesarkan dan dididik dalam naungan Islam. Hal ini dibuktikan dengan besarnya bentuk penghargaan Islam kepada makhluk bernama wanita, mulai dari buaian ibu hingga akhir hayatnya. Ketika wanita lahir ke dunia sudah dijamin penghidupannya oleh kedua orangtua hingga ia memilih untuk melanjutkan hidup dengan pasangannya. Kemudian ketika sudah menikah, tanggung jawab menghidupi wanita berada di pundak suami hingga akhir kehidupan wanita. Sungguh betapa dimuliakan dan dimudahkan wanita oleh Islam.
Islam memandang wanita layaknya “berlian” yang harus dilindung dan dijaga sehingga tak seorang pun boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang diperbolehkan.
Laki-laki akan menjadi pemimpin dan pelindung kaum perempuan (QS an-Nisa’ [4]: 34). Suami adalah pemimpin istrinya. Laki-laki akan memperlakukan perempuan secara baik, karena syariah Islam telah mewajibkan demikian (QS an-Nisa’ [4]: 19). Suami wajib menafkahi istrinya, ayah wajib menafkahi putrinya (QS al-Baqarah [2]: 233). Jadi tak sepantasnya wanita menjadi BMW/TKW dikarenakan adanya kewajiban seorang lelaki (suami) untuk menafkahi keluarganya.
” .. barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Maidah: 32). Sungguh tidak layak dan laknat seorang yang membunuh baik itu perempuan dan apapun status dan kondisi sosialnya. Apalagi seorang jika yang dibunuh adalah seorang muslim, Rasulullah bersabda “Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi).



Islam Memuliakan dan Menyejahterahkan
Islam memiliki aturan yang komperehensif yang menjamin keadilan bagi siapapun termasuk perempuan. Hanya sistem Islam yang memberi solusi atas setiap persoalan kehidupan yang berangkat dari pandangan yang universal mengenai perempuan. Yakni pandangan yang melihat perempuan sebagai bagian dari masyarakat manusia, yang hidup berdampingan secara harmonis dan damai dengan laki-laki dalam kancah kehidupan ini.
Islam telah menetapkan hukum-hukum syara’ dengan sangat rinci dan detil. Dengan hukum-hukum syara’ inilah, semua persoalan perempuan akan diselesaikan secara tuntas dan adil. Kemuliaan perempuan juga akan terjaga. Hal ini sejalan dengan pandangan Islam yang menetapkan peran dan posisi yang strategi dan mulia bagi perempuan, yakni sebagai pendidik dan penjaga generasi. Dan Islam menetapkan fungsi negara untuk menjamin agar peran dan posisi strategis dan mulia perempuan melalui penerapan hukum-hukum syara’ secara utuh dan konsisten. Hukum Islam yang total ini tidak akan berfungsi dengan sempurna kecuali hanya dalam wadah institusi Daulah Khilafah Rasyidah yang sesuai dengan manhaj kenabian
Khilafah Islam, tidak saja mempersiapkan kaum perempuan kompeten menjadi Ibu dan pengelola rumah tangga, namun juga mempersiapkan kaum perempuan agar mampu menjalankan berbagai fungsi publik yang disyariatkan baginya. Misal sebagai anggota parpol, anggota majelis umat, dokter, guru, perawat, bidan, serta berbagai keahlian lain yang selaras dengan fitrah perempuan dan penting bagi eksistensi kepemimpinan peradaban Islam.
Dalam sistem Khilafah, umat hidup dalam ketenangan dan rasa aman, karena Khalifah akan memberikan perlindungan dan pertolongan kapan saja. Tidak dijumpai pada masa Khilafah berbagai tindak kekerasan dan pelecehan, apalagi kepada perempuan, seperti yang terus terlihat saat ini.

Kamis, 18 Oktober 2012

Hukum Seputar Qurban

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
 Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia  melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
 “Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban

a.Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
 “Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban

a.Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:

إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو

“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا

“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:

وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا

“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.

Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.
Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.
Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.
Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal
Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.

Jumat, 31 Agustus 2012

Urbanisasi dan Buruknya Ri’ayah Oleh Negara


Al-Islam edisi 620, 31 Agustus 2012 – 13 Syawal 1433 H
Rakyat negeri ini masih terus merasakan buruknya ri’ayah atas kepentingan dan urusan mereka. Hal itu tercermin dari masalah kecelakaan lalu lintas selama mudik, masalah urbanisasi dan ketimpangan pembangunan, dan sebagainya.
Ditlantas Polri mencatat selama mudik 2012 terjadi 5.233 kecelakaan lalu lintas, 908 orang meninggal, 1.505 orang luka berat, dan 5.139 orang luka ringan. Kerugian materi akibat ini diperkirakan Rp 11,815 miliar.
Semua itu tetap tidak bisa dilepaskan dari ri’ayah yang masih buruk. Mengapa tingkat kecelakaan justru meningkat cukup besar. Semestinya bisa diantisipasi sebab mudik itu rutinitas yang terjadi tiap tahun.
Selain itu, arus balik mudik lebaran selalu membawa persoalan kependudukan bagi sejumlah kota-kota besar. DKI Jakarta misalnya, diperkirakan dimasuki sekitar 50 ribu pendatang baru. Sementara Tangerang Selatan diperkirakan diserbu 13 ribu warga pendatang.
Pertambahan jumlah warga menambah persoalan baru bagi daerah bersangkutan seperti tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan dan yang dikhawatirkan akan mendorong naiknya angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi. Apalagi tidak sedikit warga pendatang bukan tenaga terdidik yang memiliki ketrampilan bekerja.

Ketimpangan Pembangunan
Pembangunan dan pelayanan terhadap rakyat negeri ini masih timpang. Pembangunan belum merata khususnya di wilayah pedesaan dan wilayah tertentu terutama wilayah timur. Hal itu membuat warga khususnya di pedesaan kurang menikmati hasil pembangunan dan kemiskinan pun merebak di pedesaan. Data Badan Pusat Statistika (BPS) Maret 2011, 63,2 % penduduk miskin berada di pedesaan, dan 57,78% penduduk miskin bekerja di sektor pertanian. Nasib para nelayan juga tidak berbeda. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah nelayan miskin mencapai 7,87 juta orang atau 25,14 % dari jumlah penduduk miskin nasional.
Akibat ketimpangan pembangunan itu pertumbuhan ekonomi tidak merata. Daerah perkotaan terus menjadi sentra perekonomian meninggalkan pedesaan yang kian terpuruk. Putaran uang di Ibukota DKI Jakarta saja mencapai 70 persen dari uang nasional. Itulah yang menyebabkan setiap harinya Jakarta didatangi 4 juta orang dari luar kota yang bekerja mencari nafkah di ibukota.
Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya urbanisasi penduduk. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni menyebutkan jumlah pemukim di perkotaan terus meningkat. Pada tahun 1995 pemukim di kota sebanyak 40% dan meningkat menjadi 52 % pada tahun 2010. Pada 2025 diperkirakan jumlah pemukim di perkotaan mencapai 195 juta setara 65 % jumlah penduduk. Tentu saja kondisi ini akan menambah persoalan umum di kota-kota besar seperti pengangguran, pemukiman, kesehatan dan potensi kriminalitas.

Kapitalisme Penyebabnya
Buruknya ri’ayah oleh negara disebabkan oleh sejumlah faktor yang berujung pada sistem kapitalisme. Pembangunan tidak didasari paradigma pemeliharaan urusan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah). Dalam kapitalisme negara harus seminim mungkin menangani urusan rakyat secara langsung, sebaiknya penanganan semua diserahkan kepada swasta. Itulah yang membuat dan terlihat dalam bentuk kemitraan pemerintah dengan swasta (KPS) dalam pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, dan penanganan berbagai urusan.
Dengan pola seperti itu, keuntungan tidak dinikmati rakyat, tetapi dinikmati swasta yang sudah berinvestasi pada beragam sektor strategis. Alih-alih melayani masyarakat, kemitraan ini justru menempatkan rakat sebagai konsumen.
Sumber kekayaan pun juga diserahkan kepada swasta. Akibatnya rakyat sebagai pemiliknya justru tidak menikmati hasilnya. Negara juga kehilangan sumber pendapatan sehingga kesulitan untuk membiayai pembangunan dan pelayananan untuk rakyat.
Pola pembangunan turut memperumit masalah. Dalam pola otonomi daerah sekarang, daerah harus mencari sendiri dana pembangunan daerahnya. Dalam PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, untuk pendapatan pajak daerah, mayoritas diberikan kepada pemda yaitu PBB sebesar 90% dan BPHTB 80%. Demikian pula dengan pertambangan umum, kehutanan dan perikanan, jatah pemerintah daerah sebesar 80% dari total penerimaan dari sektor tersebut. Sementara untuk minyak (85%) dan gas (70%) dikuasai oleh pemerintah pusat.
Kenyataannya kondisi alam dan potensi tiap daerah amat beragam sehingga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pola tersebut, maka hanya daerah yang kaya yang berpotensi maju. Daerah miskin akan tetap miskin dan terbelakang. Hal itu diperparah oleh alokasi APBD yang sangat minim untuk pembangunan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memperkirakan ada 124 daerah di Indonesia memiliki anggaran belanja pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja modal. Ke-124 daerah ini menganggarkan belanja pegawai hingga diatas 60 persen dari APBD-nya sehingga mereka terancam bangkrut.
Semua itu masih diperparah oleh maraknya korupsi dan berkeliarannya pungutan siluman khususnya pada berbagai proyek pembangunan. Untuk mendapatkan anggaran, tak jarang daerah harus menyuap. Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang melibatkan anggota Badan Anggaran DPR RI salah satu buktinya. Hal itu menambah timpang pembangunan di daerah. Selain itu, akibat suap anggaran proyek pembangunan banyak yang menguap untuk suap dan meminimkan jumlah biaya yang benar-benar untuk pembangunan. Akibatnya kualitas berbagai sarana dan fasilitas untuk rakyat pun buruk dan cepat rusak. Lagi-lagi rakyat yang harus menderita. Ironisnya, semua itu diantaranya karena sistem politik demokrasi yang mahal, baik untuk operasional parpol, politisi, pemilu, pencalonan dan pemilihan wakil rakyat, pemilu kada dan proses-proses politik lainnya. Akibatnya pemberantasan korupsi seakan menemui jalan buntu.

Syariah Islam Solusinya
Semua kenyataan di atas sungguh bertolak belakang dengan kenyataan ketika syariah Islam diterapkan. Dalam Islam, negara memang ada untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Memelihara urusan rakyat adalah kewajiban negara. Prinsip dasar pembangunan dalam syariah Islam adalah untuk melakukan ri’ayatusy syu’unil ummat, memelihara urusan dan kepentingan rakyat. Hal itu menjadi tugas dan kewajiban penguasa, pejabat dan seluruh aparatur negara. Dalam Islam penguasa harus bertindak layaknya pelayan yang siap melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
Pemahaman atas paradigma itu tercermin dalam nasihat Imam Hasan al-Bashri kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz; “Pemimpin adil itu wahai Amirul Mukminin, seperti seorang ibu yang penuh kasih sayang terhadap anaknya, mengandungnya dengan susah payah, menjaganya saat kecil, terjaga ketika anaknya terjaga, diam ketika anaknya sudah terlelap. Sesekali ia menyusuinya dan lain waktu menyapihnya. Bergembira akan kesihatan anaknya dan berduka ketika anaknya sakit.”
Dengan paradigma itu, seluruh rakyat dan semua daerah harus diperhatikan. Tidak boleh terjadi konsetrasi perhatian dan pembangunan pada sejumlah daerah saja. Negara dalam Islam wajib membangun dan menyediakan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, tanpa memandang perbedaan tingkat pendapatan daerah. Kaedahnya adalah setiap daerah diberi dana pembangunan sesuai kebutuhannya tanpa memperhatikan besar kecilnya pendapatan daerah tersebut. Dengan begitu semua daerah memiliki peluang yang sama untuk maju. Pembangunan pun bisa merata di seluruh daerah. Kesenjangan pembangunan dan perekonomian tidak akan terjadi seperti saat ini. Sehingga daerah memiliki daya saing yang relatif sama dengan perkotaan. Dengan mekanisme seperti ini urbanisasi akan dapat diredam karena penduduk daerah juga memiliki lapangan pekerjaan yang layak. Semua itu masih ditambah lagi adanya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan dasar masayrakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan) melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariah.
Islam menjamin hal itu bisa direalisasikan. Islam menetapkan berbagai kekayaan alam sebagai milik umum, milik seluruh rakyat, yang tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negara haus mengelolanya mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Semua itu dijalankan oleh penguasa, pejabat dan aparat yang baik. Kekuatan ruhiyah menjadi pendorong mereka untuk menjalankan kekuasaan dan tugas dengan amanah. Korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan pun bisa diminimalkan seminimal mungkin. Sebab mereka akan terus terngiang oleh peringatan Nabi saw:
« مَا مِنْ وَالٍ يَلِى رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، فَيَمُوتُ وَهْوَ غَاشٌّ لَهُمْ ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ »
Tidaklah seorang wali mengurusi urusan kaum muslimin kemudian dia mati dan dia berbuat curang, kecuali Allah haramkan baginya surga. (HR. Al-Bukhari)

Korupsi, suap dan sejenisnya, akan bisa dibasmi dengan hukum-hukum syariah, termasuk pencatatan kekayaan penguasa, pejabat dan aparat, jika ada kekayaan mencurigaan yang bersangkutan diharuskan membuktikan asalnya yang halal, dan penerapan sanksi yang menjerakan bagi pelaku dan orang lain.

Wahai kaum Muslimin!
Belum cukupkah kezaliman sistem kapitalisme terhadap kita? Masih perlukah kita biarkan terus menimpa kita? Tentu saja tidak. Untuk itu yang harus kita lakukan adalah segera mengakhiri sistem kapitalisme di tengah kita. Sebagai gantinya kita segera terapkan Syariah Islam secara total dan menyeluruh, tentu saja hanya bisa kita wujudkan di bawah sistem al-Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Kapan kita perjuangkan kalau bukan sekarang. Wallâh a’am bi ash-shawâb. []

Komentar Al Islam
Sebanyak 13 anggota Pansus RUU Desa DPR akan mengunjungi Brasil selama sepekan. Anggaran yang dikeluarkan cukup besar, sekitar Rp 1,6 miliar. (Detik.com, 26/8)
Selama ini kunjungan lebih kental untuk pelesiran dan menghamburkan uang rakyat
Perhatian terhadap rakyat dan memajukan desa sulit dilakukan selama sistem kapitalis masih bercokol
Memajukan seluruh daerah hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Selasa, 10 Juli 2012

Indonesia Menuju Negara Gagal

Oleh Hanif Kristianto, S.Pd (Lajnah Siyasiyah HTI Jawa Timur)
Dunia tidak berhenti menyorot Indonesia. Sebuah negera berkembang dengan berbagai potensi yang ada. Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), dan keragaman budaya tidak pernah terawat dengan baik. Ada kalanya pandangan Internasional ke Indonesia berupa pujian. Pujiannya sebagai negara Demokrasi terbaik. Hal itu dibuktikan dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Serta rakyat bisa berpartisipasi langsung dalam pemilu. Bahkan presiden AS, Barack Obama dan Perdana Menteri Inggris David Cameron datang langsung ke Indonesia untuk memberikan pujian dan penghargaan.
Sisi lainnya, dunia juga memberi stempel Indonesia sebagai Failed State (Negara Gagal). Tak tanggung-tanggung LSM Fund for Peace (FFP) yang berlokasi di Washington, AS merilisnya. Kegagalan Indonesia sebagai negara ditunjukkan dengan berbagai indikator. FFP terlebih menyoroti masalah HAM dan penindasan pada minoritas. Pro dan kontra sebagai respons atas rilis FFP. Yang Kontra tentu dari kalangan Pemerintah maupun yang Pro Pemerintah. Yang Pro dari kalangan yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Terlepas dari Pro dan Kontra atas rilis FFP, jika diamati mendalam kegagalan Indonesia sebagai negara hampir menyeluruh di setiap aspek kehidupan. Kalaulah tidak mau disebut sebagai negara gagal. Lantas, mau disebut negara apa? Negara yang tidak jelas? Atau negara yang memang tidak punya arah? Atau bahkan negara antah berantah?
Gembar-gembor keberhasilan pemerintah selama ini, seolah menjadi lips service bagi rakyat. Rakyat dianggap sudah percaya pada pemerintah. Rakyat dianggap cukup paham bahwa mereka diperhatikan, walaupun tidak semuanya. Padahal faktanya rakyat sudah muak, benci, sakit hati, dan ingin perubahan. Lagi-lagi rakyat tidak tahu caranya. Mereka ingin bersuara kepada wakil rakyat. Malahan wakil rakyat tidak menyontohkan sikap berpolitik yang baik. Mereka hanya mewakili kelompok dan golongannya saja. Mereka ingin demo dan berteriak-teriak khawatir dikatakan rakyat tidak tahu berterima kasih. Kadang-kadang ekspresi rakyat diekspresikan dengan tindakan kekerasan, bunuh diri, bakar diri, dan lainnya. Seharusnya pemerintah lebih prihatin dan koreksi diri.
Indikasi Gagal
Sebuah negara dikatakan gagal jika tidak dapat menyejahterakan rakyat. Negara adalah entitas dari bentuk pelayanan kepada rakyat. Ketika rakyat tidak sejahtera yang terjadi rakyat tersandera dalam keterpurukan. Baik keterpurukan dalam bidang sosial maupun dalam setiap aspek kehidupan.
Pondasi negara yang paling penting adalah ideologi dan sistem. Indonesia menjadi negara gagal disebabkan ideologi yang ada tidak jelas. Otomatis sistem yang ada juga tidak jelas. Semua amburadul. Kalaupun punya ideologi dan sistem itu pun mengekor kepada bangsa lain.
Ada tiga bukti kegagalan mendasar bagi Indonesia. Tiga hal mendasar yaitu sistem politik, ekonomi, dan hukum. Sistem politik di Indonesia tidak mampu memberikan kebijakan yang pro-rakyat. Justru pemerintah dan aggota dewan menjadi contoh buruk penerapan politik. Rakyat tidak pernah mendapat pendidikan politik yang benar. Semisal dana asing dari Bloomberg initiatives miiaran rupiah kepada anggota DPR periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 untuk bersedia membantu pembuatan UU Kontrol atas Efek Tembakau terhadap kesehatan. Sebagaimana juga yang dirilis oleh Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) Juni 2012 bahwa DPR merupakan lembaga terkorup. Dan kisruh Pilkada di Jatim pada tahun 2008.
Sistem ekonomi yang diterapkan Indonesia belum memberikan keadilan bagi semua. Kekayaan rakyat Indonesia hanya dinikmati 40-50 orang terkaya di Indonesia. Nota benenya mereka adalah pengusaha besar. Keberhasilan ekonomi yang selama ini didengungkan hanya ekonomi makro berupa angka-angka. Yang anehnya rakyat tidak paham pencapaian ekonomi yang diinginkan pemerintah. Mengingat rakyat masih merasakan kepahitan hidup dan kesulitan ekonomi. Padahal Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia sedemikian melimpah. Baik Sumber Daya Alam yang terkandung di daratan dan perairan.
Sistem hukum tidak kalah jauhnya dari rasa keadilan. Hukum tumpul ketika ke atas (pejabat pemerintah). Sementara itu tajam ke bawah (rakyat). Penegakkan hukum menjadi tebang pilih. Rakyat sering mendapat kesewenangan dalam hukum. Ketidaktahuan rakyat dalam hukum mengakibatkan rakyat sering melanggar. Mafioso peradilan, mafia hukum, ketidak adilan dan ketidakpastian hukum menjadi pemandangan umum. Perangkat-perangkat hukum justru menjadi pelanggar terbesar di negeri ini. Contohnya pada masa Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, KY telah mengajukan 28 hakim untuk dijatuhkan sanksi terkait pelanggaran. Namun sayangnya, rekomendasi tersebut tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti. Di era kepemimpinan Harifin A. Tumpa, dari 11 hakim yang direkomendasikan untuk dikenakan sanksi, baru dua yang ditindaklanjuti.
Jika rakyat tidak mendapatkan rasa aman, kesejahteraan ekonomi, dan kemampuan dalam mengoreksi. Maka yang terjadi rakyat muak, benci, dan marah. Rakyat kian apatis, pesimis, dan frustasi. Tidak tahu harus berbuat apa untuk meraih kesejahteraan hidup. Rakyat akhirnya menggunakan caranya sendiri dengan berbagai tindakan amoral. Hal ini ditunjukan dengan peningkatan kriminalitas. Korupsi berjamaah. Beramai-ramai rakyat membakar fasilitas umum seperti ketidakpuasan dalam pilkada. Rakyat membakar gedung KPU, gedung pemerintahan, dan fasilitas umum.
Bertolak belakang dengan itu semua. Pemerintah dengan alasan ketertiban umum mengusir rakyat yang tinggal di kolong jembatan, PKL, dan penertiban tempat liar. Pemerintah pun menunjukan politik pencitraan dengan berbagai dalih. Pemerintah pun tebang pilih dalam pengusutan kasus yang menyangkut pejabat pemerintah. Kalaupun diusut hanya bersifat kulit semata. Tak pernah tuntas. Kesejahteraan hanya diberikan jika pemerintah merasa terpojok. Sebagaimana kebijakan menaikkan harga BBM. Ketika rakyat ramai unjuk rasa. Baru pemerintah sadar dan menunda kebijakannya.
Alih-alih ingin menyejahterakan rakyat. Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan tidak populis. Bahkan cenderung membuang kepercayaan rakyat. Jika rakyat sudah tidak percaya. Lantas, pemerintah ini sebenarnya melayani siapa?
Kesalahan Sistemik
Sudah jelas Indonesia menjadi negara gagal jika dilihat dari tiga sisi tersebut. Walaupun di sisi lain pun sama. Selama ini Indonesia bukanlah negara berideologi maupun bersistem yang berdaulat. Seringkali seiring berganti pemimpin, ideologi pun ikut berganti. Masa Presiden Soekarno Indonesia condong kepada Sosialis-Komunis. Walaupun dibungkus dengan religius. Masa Presiden Soeharto Indonesia condong ke Barat dengan menganut kapitalis-liberal. Sistem yang ada juga dibungkus dengan otoriter. Semenjak reformasi sampai sekarang Indonesia bertambah liberal. Kebebasan di setiap lini kehidupan. Semua itu menunjukkan sesungguhnya Indonesia bukan negara berdaulat. Jika berdaulat saja tidak, maka menunjukkan Indonesia sebagai negara pengekor. Bahkan menjadi jajahan baru bagi negara adidaya. Penjajahan dengan berbagai ragam bentuknya. Selama itu pula ideologi yang dianut tidak memberikan kesejahteraan. Justru Indonesia berada di jurang kehancuran.
Berdasar dari ideologi yang dianut, maka jelas aturan atau sistem yang juga sama. Ideologi yang salah dan tidak menyejahterahkan maka sistem yang dihasilkan akan salah dan tidak menyejahterahkan. Kesalahan paradigma inilah yang membuat kesalahan sistemik. Lihatlah rakyat seperti mati di negeri sendiri, karena tidak dapat menikmati kekayaan alam. Lihatlah rakyat seperti orang buta di negeri sendiri, karena tidak mendapat pendidikan layak. Lihatlah rakyat seperti orang pincang di negeri sendiri, karena tidak mendapat keadilan. Bahkan rakyat seperti orang asing di negerinya sendiri. Sungguh ironis.
Jika demikian adanya maka Indonesia harus berubah. Berubah menjadi negera yang mengurusi urusan rakyatnya. Negara yang menyejahterahkan semua rakyatnya. Negara yang melindungi, mengayomi, dan melayani rakyatnya. Selama Indonesia mengambil ideologi dan sistem yang salah, maka akan menjerumuskan ke jurang kegagalan sebagai negara. Idologi dan sistem yang salah jelas berasal dari pemikiran manusia yang lemah. Sebagaimana ideologi kapitalisme dan sosialisme. Kedua ideologi tersebut jelas telah menyengsarakan manusia selama ini. Kalaupun ada kesejahteraan yang didapat negara penerap ideologi tersebut. Itu pun kesejahteraan yang semu. Sehingga tidak ada pilihan lain jika Indonesia ingin menjadi negara tidak gagal. Maka harus mengambil ideologi dan sistem dari Sang Pencipta. Dari Allah yang Maha Benar yaitu Syariah Islam. syariah akan diterapkan secara kaffah dalam bingkai Negara Khilafah. Terbukti Negara Khilafah merupakan model negara yang menyejahterahkan.
Khilafah Menyejahterahkan
Khilafah sebuah negara yang sah dalam Islam. negara warisan Rasulullah SAW yang menerapkan hukum-hukum Allah. Khilafah beserta syariah yang diterapkan dapat mewujudkan kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi rakyatnya. Sudah terbukti selama berabad-abad diterapkan Khilafah memberikan kesejahteraan luar biasa kepada umatnya.
Hanya dengan tegaknya Khilafah, kontradiksi yang terjadi di negeri ini dan negeri-negeri Muslim lainnya—yakni kekayaan alam yang melimpah-ruah, namun rakyatnya menderita—dapat teratasi. Penguasan kekayaan alam oleh segelintir orang juga tidak terjadi lagi. Lalu hidup sejahtera bukan sekadar harapan, namun dapat diwujudkan menjadi kenyataan. Dengan tegaknya Khilafah, seluruh syariah dapat diterapkan secarakaffah. Amar makruf nahi mungkar juga dapat dijalankan secara sempurna. Barakah dari Allah SWT akan dilimpahkan dari langit dan bumi. Ridha dan pertolongan-Nya juga akan diberikan. Singkat kata, Indonesia pasti lebih baik dengan syariah dan Khilafah. Bahkan kebaikan itu akan menyebar ke seluruh negeri-negeri Muslim lainnya dan seluruh seantero dunia! Pada akhirnya, umat Islam, umat yang dimuliakan Allah ini, benar-benar menjadi khayru ummah; umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Islam juga mewujud rahmat[an] li al-‘âlamîn, menebarkan rahmat untuk seluruh alam semesta.
Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullah dalam sabdanya.
يَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوْ الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا
Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya (HR Muslim).
Oleh karena itulah, Indonesia tidak akan menuju menjadi negara gagal jika mau menerapkan Syariah dalam bingkai Khilafah. Wallahu’ Alam bis Showab.

Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id

Kamis, 05 Juli 2012

Al-Islam edisi 614, 6 Juli 2012-16 Sya’ban 1433 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Penerimaan kepada Piagam Jenewa Merupakan Noda Hitam Tak Terhapuskan

Dan Pengkhianatan Tak Terlupakan Atas Darah yang Ditumpahkan dan Kehormatan yang Dilanggar

Pada Sabtu tanggal 30 Juni 2012 M di Jenewa diselenggarakan pertemuan yang diikuti oleh negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Turki, Irak, Kuwait, Qatar, Kofi Annan yang menjadi utusan Liga Arab dan PBB, Sekretaris Jenderal Liga Arab, Sekjen PBB, dan Menteri Luar Negeri Uni Eropa.  Pertemuan itu untuk membahas rekonsiliasi politik dengan diktator Syam untuk mendirikan pemerintahan transisi gabungan antara rezim penjahat yang berkuasa dan oposisi (resmi) terhadap rezim!  Sebelum itu telah diselenggarakan pertemuan di Petersburg Rusia antara menteri luar negeri Amerika Hillary Clinton dan rekannya menteri luar negeri Rusia Sergei Lavrov untuk membangun kesepahaman seputar periode transisi di Suria.

Mereka mengatakan bahwa mereka menyepakati piagam yang mereka tandatangani yang menyatakan “pembentukan pemerintahan nasional transisi yang membuka jalan untuk tahapan transisi, pemerintahan nasional transisi yang bekerja dengan kewenangan eksekutif secara penuh dan mencakup pemerintahan saat ini dan oposisi”.  Pemerintahan transisi itu dibebani menerapkan rencana Annan yang berisi enam point yang dimulai pada Februari 2012.  Mereka menetapkan pemerintahan transisi itu memiliki jangka waktu satu tahun.  Dalam jangka waktu itu, diselesaikan krisis pembantaian, kejahatan-kejahatan brutal yang dilakukan oleh rezim, dan bagaimana? dialog dengan rezim yang kedua bibirnya meneteskan darah yang dia jilati selama satu setengah tahun atau lebih!

Hillary Clinton menteri luar negeri Amerika Serikat memberi pernyataan mengomentari piagam tersebut.  Ia menyatakan bahwa “perjanjian yang dicapai pada hari Sabtu itu membuka jalan untuk tahapan pasca Asad …”.  Ia menambahkan, “Amerika Serikat akan menyajikan kepada Dewan Keamanan rencana transisi yang telah disepakati dan yang menyatakan pembentukan pemerintahan transisi di Suria”.

Lavrov menteri luar negeri Rusia menyatakan, “orang-orang Suria yang memutuskan tahapan transisi di negeri mereka …”.  Ia menyerukan tidak dijauhkannya kelompok manapun dari aktifitas ini.  Ia menambahkan di dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jenewa pada penutupan pertemuan itu bahwa “orang-orang Suria sendiri yang akan memutuskan metode tertentu jalannya tahapan transisi”.

Sedangkan Annan, ia mengatakan “bahwa pemerintahan transisi akan melaksanakan kekuasaan eksekutif secara penuh.  Pemerintahan transisi itu akan meliputi anggota-anggota kabinet di pemerintahan saat ini, oposisi dan kelompok-kelompok lain”.   Ia menambahkan dalam konferensi pers “saya meragukan orang-orang Suria akan memilih untuk pemerintahan mereka, pribadi-pribadi yang mewarnai tangan mereka dengan darah”.

Akan tetapi yang tidak dia katakan adalah bahwa piagam ini merupakan terjemahan dari point-point kesepakatan antara Obama dan Putin dalam pertemuan mereka berdua di Meksiko pada tanggal 18 Juni 2012.  Kedua presiden, presiden Amerika dan Presiden Rusia telah menetapkan balok-balok utama untuk piagam ini.  Keduanya menyerukan poros di dalam pertemuan tersebut.  Sedangkan Eropa dan China, keduanya berada di bawah dinding kedua negara tersebut.  Sedangkan negara-negara lain maka keberadaannya tidak lain hanya (marjinal) untuk mengisi kursi kosong di ruang pertemuan dan agar mereka menjadi saksi palsu atas apa yang berlangsung …

Sesungguhnya apa yang telah dan sedang berlangsung di Suria menyingkap peran tercela negara-negara yang disebut negara-negara besar!  Adapun Amerika, Amerika telah dikejutkan dengan pergerakan-pergerakan perlawanan di Suria untuk menggulingkan rezim Bashar, antek Amerika, diktator Syam … kemudian oleh makin menguatnya revolusi dengan dukungan-dukungan kaum muslimin yang bertolak dari masjid-masjid seraya memekikkan takbir …  Amerika takut rezim tiran akan terguling di depan gemuruh pekikan takbir orang-orang yang melakukan perlawanan dan letupan senapan pasukan bebas yang meninggalkan rezim Bashar, sebelum Amerika menemukan pengganti Bashar atau merekayasa antek baru, sehingga Islam bisa sampai ke pemerintahan…  Maka Amerika menjatuhkan di tangannya dan akhirnya memberikan tanggat demi tenggat kepada Bashar melalui rencana-rencana politik arab atau internasional sehingga Bashar bisa meningkatkan pembantaiannya dan melanjutkan kejahatan-kejahatannya…

Sedangkan Rusia, perannya menyerupai pekerja yang bekerja kepada pemilik pekerjaan.  Rusia paham bahwa Amerikalah yang menjadi pemilik pengaruh di Suria.  Rusia paham bahwa Amerika tidak ingin menjatuhkan anteknya Bashar sebelum Amerika menemukan pengganti atau merekayasa pengganti.  Maka akhirnya Rusia mamasok rezim Suria dengan senjata dan ahli, perlengkapan dan bantuan, dan dengan dukungan internasional, agar rezim melanjutkan pembantaian berdarah dan aksi-aksi brutal.  Aksi Rusai itu berdasarkan pada aksi rendahan yang memungkinkan barter antara darah yang ditumpahkan Bashar dengan janji-janji pemberian konsesi oleh Amerika di Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organisation - WTO), perisai rudal dan di stasiun-stasiun peringatan dini.  Hal itu ketika Bashar menjalankan perannya.  Dan berikutnya terjadi kepergiannya secara tercela dan terusir.  Dan inilah yang hampir terjadi…

Maka Putin bersenjatakan mentalitas seorang intelijent di KGB dahulu yaitu mentalitas menukarkan darah dan kejahatan-kejahatan dan semua perilaku kotor lainnya dengan kepentingan yang bisa direalisasinya hingga meskipun itu berupa janji-janji yang masih bergoyang!  Maka dengan bersenjatakan hal itu, Putin di Meksiko bertemu dengan Obama yang bersenjatakan mentalitas calon presiden baru yang mementingkan untuk memberikan prestasi kepada para pemilih dalam mempertahankan daerah-daerah pengaruh Amerika hingga meskipun di atas jasad-jasad dan tulang-tulang tengkorak masyarakat!

Akan tetapi, yang dilupakan atau terlupakan oleh Amerika dan Rusia adalah bahwa di Syam terdapat orang-orang ksatria tangguh yang tidak takut kepada celaan orang-orang yang suka mencela…  Mata mereka terpaut kepada kemuliaan di dunia dan penegakan al-Khilafah ar-Rasyidah serta kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi di akhirat yang telah disiapkan untuk orang-orang yang bertakwa.  Mata mereka juga terpaut kepada keridhaan dari Allah yang Mahabesar…  Orang-orang yang berkomitmen pada dirinya sendiri tidak akan memberi kemungkinan kepada Amerika dan Rusia serta para pengikut dan komplotan mereka untuk mendapatkan apa-apa di bumi Syam atas izin Allah.  Bahkan Syam akan menjadi pusat Dar al-Islam, pusat al-Khilafah, dan hidung-hidung orang-orang kafir pasti tersungkur.

Wahai kaum muslimin:

Hizbut Tahrir memperingatkan Anda dari menerima piagam Jenewa.  Penerimaan terhadap piagam Jenewa merupakan noda yang tak terhapuskan.  Dan itu merupakan pengkhianatan yang tak terlupakan terhadap darah-darah yang ditumpahkan dan kehormatan-kehormatan yang dilanggar.  Hal itu merupakan kehinaan dan kekerdilan di dunia, kemudian di akhirat kelak akan berujung ke neraka Jahannam dan itu merupakan seburuk-buruk tempat kembali.

Wahai kaum muslimin yang melakukan revolusi di bumi Syam membanggakan:

Jangan berputus asa dari rahmat Allah.  Musuh-musuh Anda telah menderita luka lebih dari apa yang Anda derita.  Sementara Anda mengharapkan dari Allah harapan yang tidak mereka miliki.  Anda berada di atas kebenaran, insya’a Allah.  Anda ingin mengembalikan hukum-hukum Islam.  Sementara mereka berada di atas kebatilan.  Mereka adalah para pengikut kezaliman dan kegelapan.

] وَلَا تَهِنُوا فِي ابْتِغَاءِ الْقَوْمِ إِنْ تَكُونُوا تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ وَتَرْجُونَ مِنَ اللَّهِ مَا لَا يَرْجُونَ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا [
Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS an-Nisa [4]: 104)

Maka bersabarlah, teguhkan kesabaran Anda dan tetaplah siaga (di perbatasan).  Pertolongan itu tidak lain hanyalah kesabaran sesaat.  Dan sesungguhnya, Anda bersama tentara-tentara mukhlis benar-benar mampu membalas tipu daya musuh-musuh Islam di tempat pembantaian mereka.  Amerika dan Rusia serta komplotan dan antek-antek mereka sungguh lebih penakut untuk sekedar melanjutkan perang terhadap Anda.

] وَلاَ تَهِنُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ اْلأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ [
Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Ali Imran [3]: 139)

Wahai kaum muslimin:

Sesungguhnya pemimpin itu tidak akan membohongi warganya.  Dan sesungguhnya Hizbut Tahrir membangkitkan tekad dan semangat Anda.  Hizbut Tahrir berusaha memobilisasi tentara Anda.  Mudah-mudahan kita, dan seluruh kaum muslimin, bersama Anda pada hari yang dijanjikan, jika Allah berkehendak (insya’a Allah), dimana kita menjunjung tinggi panji Rasulullah saw, panji al-‘Uqab, panji Lâ ilaha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh.

وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ (4) بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ
Dan di hari (kemenangan) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (QS ar-Rum[30] 4-5)

11 Sya’ban 1433 H

01 Juli 2012 M

Hizbut Tahrir

Komentar Al Islam:
Dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama menunjukkan, tidak ada institusi negara, pemerintah, atau organisasi masyarakat yang lepas dari kemungkinan tindak pidana korupsi. (Kompas.com, 1/7)

1.      Korupsi di negeri ini memang sudah sangat keterlaluan, sampai terkait hal yang sakral, pengadaan al-Quran pun dijadikan ajang korupsi

2.      Itu menunjukkan korupsi sudah sistemik.  Yang jadi penyebab mendasarnya adalah sistem sekulerisme dan sistem politik demokrasi.

3.      Pemberantasan korupsi tak akan bisa dituntaskan tanpa mengganti sistem sekulerisme demokrasi dengan penerapan syariah Islam secara total di bawah sistem al-Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id

Jumat, 18 Mei 2012


[Al ISlam 607] 
Setelah sempat tenggelam beritanya, Badan Kehormatan (BK) DPR berjanji segera menuntaskan pengusutan kasus video mesum yang pemainnya mirip anggota DPR Komisi IX. Bersamaan dengan selesainya masa reses sekaligus pembukaan masa sidang, Senin (14/5) BK memulai proses formal pengusutan itu. (lihat, jpnn.com, 14/5).
Kasus itu menambah panjang daftar kasus serupa yang melibatkan anggota DPR. Pada Desember 2006 lalu, Yahya Zaini terlibat kasus video mesum dengan pedangdut Maria Eva. Lalu pada 2008 muncul lagi kasus foto syur Max Moein yang kemudian dibantahnya. Lalu tak lama Max dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sekretaris pribadinya Desy Firdiyanti. Max pun dipecat oleh BK DPR. Berikutnya, Arifinto ketahuan membuka situs porno saat sidang paripurna di DPR. Dia pun akhirnya mengundurkan diri dari keanggotaan DPR (lihat, republika, 14/5). Sangat boleh jadi masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak terungkap.
Selain berbagai skandal seks, wajah DPR juga tercoreng oleh ulah anggotanya yang mabuk-mabukan. Sebagaimana banyak diberitakan, salah seorang anggota DPR Komisi VI diduga mabuk-mabukan di klab malam. Menanggapi hal itu anggota BK Nudirman Munir mengatakan, mabuk-mabukkan memang pelanggaran umum dan di BK sendiri tidak ada yang mengatur tentang minuman keras untuk anggota dewan. Hal ini karena meminum minuman keras tak melanggar peraturan. Nudirman mengatakan, “Kalau mabuk ada sanksinya jika dia juga mengganggu kepentingan umum”. (lihat, inilah.com, 10/5).
Semua itu dan berbagai kasus lainnya, menunjukkan DPR telah mengalami kebangkrutan moral. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan DPR telah mengalami kebangkrutan kepercayaan dan kebangkrutan legitimasi. Begitu parah hal itu, sehingga nyaris tak tersisa harapan di DPR. Mediaindonesia.com (11/4/2011) sampai menulis, “Anggaplah DPR yang sekarang ini koma, pingsan berat, akibat keracunan bermacam-macam kelakuan jorok. Kiranya untuk sementara negara ini lebih baik berjalan tanpa DPR yang dekaden itu.
Demokrasi dan liberalisme Sebab Mendasarnya
Sebab mendasar dari semua kebobrokan itu adalah diterapkannya sekulerisme kapitalisme demokrasi. Salah satu esensi mendasar demokrasi adalah kedaulatan menjadi milik rakyat. Rakyatlah yang berhak untuk menetapkan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Prakteknya kemudian dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut wakil rakyat yang dipilih rakyat. Hal itu dasari oleh akidah sekulerisme yang mengajarkan agama harus dipisahkan dari pengaturan masyarakat. Akhirnya tidak ada standar baku tentang benar salah. Semuanya dikembalian kepada manusia dan kesepakatan diantara manusia. Disitulah lahir peraturan-peraturan yang sarat dengan kepentingan. Disamping, peraturan itu sendiri tidak baku bisa berubah mengikuti kehendak (wakil) rakyat.
Karena pemilik kedaulatan adalah manusia maka manusia memiliki kebebasan dalam segala hal. Kebebasan itu tidak boleh dilanggar dan harus dijamin keberadaan dan pengekspresiannya. Paham kebebasan (liberalisme) yang menjadi salah satu pilar sistem sekuler demokrasi menjadikan pengaturan urusan manusia harus menjamin kebebasan manusia. Peraturan dan kebijakan politik yang dikeluarkan tidak boleh melanggar kebebasan ini. Lahirlah peraturan dan kebijakan yang bersifat permisif.
Selain itu dalam sistem sekuler demokrasi, aturan akhirnya menjadi semacam solusi kompromi atas persoalan yang ada dengan tetap menjamin kebebasan dasar yang dimiliki setiap orang (kebebasan berkeyakinan, berpendapat, berperilaku dan kepemilikan). Maka lahirlah peraturan yang menjamin dan memperbolehkan semua ekspresi kebebasan dengan batasan asal tidak melanggar kebebasan orang lain dan asal tidak mengganggu kepentingan umum. Dalam sistem sekuler demokrasi seperti ini, setiap orang boleh mengekspresikan hasrat seksualnya dengan siapa pun dengan cara apa pun selama suka sama suka dan tidak merugikan pihak lain. Dan itulah yang dilegalkan dalam sistem hukum yang ada. Selama tidak ada yang merasa dirugikan maka selingkuh dan skandal seks, tidak bisa diproses hukum. Disitulah rahasianya kenapa kasus-kasus skandal seks dan selingkuh yang melibatkan anggota DPR, para pejabat dan pegawai banyak yang tidak bisa diproses dan akhirnya menguap begitu saja seperti beberapa skandal yang disebutkan sebelumnya. Paradigma yang sama jugalah yang memunculkan aturan dan anggapan bahwa minum miras itu boleh dan tidak bisa disanksi kecuali jika mengganggu kepentingan umum seperti yang disampaikan oleh salah seorang anggota BK DPR di atas dalam menyikapi dugaan bahwa salah seorang anggota DPR mabuk-mabukan.
Penetrasi sekulerisme demokrasi dengan pilar kebebasannya tampaknya makin dalam masuk ke masyarakat. Hal itu diindikasikan oleh adanya berbagai kasus serupa yang terjadi di DPR dan kasus amoral lain juga sering diungkap oleh media massa dilakukan oleh pejabat, pegawai dan masyarakat umum. Hal itu berdampak masyarakat menjadi makin permisif. Sejumlah pejabat daerah atau tokoh yang pernah melakukan tindakan amoral seperti berzina, preman, terkena narkoba, terlibat korupsi, dsb pun tetap bisa mencalonkan diri dan dicalonkan oleh parpol. Ironisnya mereka pun tetap dipilih oleh rakyat. Contohnya pasangan cabup dan cawabup yang foto seronok keduanya beredar sejak mencalonkan diri pun tetap bisa terpilih menjadi bupati dan wabup Pekalongan pada pilkada 2006 lalu. Ini bukti moralitas masyarakat yang kian tergerus.
Solusinya adalah Penerapan Syariah Islam
Kondisi seperti itu tentu tidak bisa dibiarkan terus berlanjut jika kita menginginkan eksistensi masyarakat dengan segala atribut kemanusiaannya masih terjaga. Selama sistem sekuler demokrasi dengan paham kebebasan (liberalisme)nya tetap dipertahankan maka kasus-kasus itu akan terus terjadi dan makin menggila. Tentu yang terancam pada akhirnya adalah masyarakat secara keseluruhan. Karena itu untuk mengakhiri semua kasus itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan penerapan sekulerisme demokrasi dengan paham liberlaismenya itu.
Langkah selanjutnya adalah dengan mengatur masyarakat menggunakan aturan yang diberikan oleh Allah SWT yaitu syariah Islam. Syariah Islam akan merealisasikan kerahmatan untuk semua (QS al-Anbiya’: 107). Syariah Islam juga Allah jamin akan memberikan kehidupan bagi semua (QS al-Anfal:24).
Sebagai contoh tentang masalah kebejatan moral khususnya masalah seksual seperti yang sedang terjadi saat ini, Syariah Islam melarang dengan tegas untuk sekadar mendekati zina (QS al-Isra’: 32), apalagi berzina yaitu berhubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam pandangan Islam ini adalah dosa yang sangat besar.
Lebih dari itu, kebejatan itu dan juga pornografi dan pornoaksi jika dibiarkan akan mengundang datangnya bencana bagi masyarakat. Rasul saw mengingatkan:
« … لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَاْلأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا …»
… Tidaklah fahisyah -perbuatan keji termasuk pornografi, pornoaksi dan zina- nampak di suatu kaum hingga mereka melakukannya terang-terangan kecuali akan menyebar di tengah mereka penyakit Tha’un dan berbagai penyakit yang belum terjadi di generasi-generasi yang sudah berlalu sebelum mereka. (HR. Ibn Majah, al-Bazar, al-Hakim, al-Bayhaqi, dan Abu Nu’aim)
Karena itu Islam memberikan sanksi hukuman yang keras bagi pelaku zina. Pelaku zina yang terbukti secara syar’i, jika belum pernah menikah (ghayr muhshan) sanksinya dijilid (dicambuk) seratus kali. Sedang pelaku yang sudah pernah menikah (muhshan) maka sanksinya adalah dirajam hingga mati. Adapun orang yang mendekati zina termasuk melakukan pornografi dan pornoaksi maka sanksinya dalah sanksi ta’zir yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Dengan begitu, masyarakat akan terlindungi.
Namun realisasi hal itu mengharuskan penerapan hukum tersebut dan syariah Islam secara total dan formal oleh negara. Di situlah pentingnya negara dan kekuasaan yang menerapkan syariah. Dan itulah yang diminta oleh Rasul saw seperti yang dinyatakan di dalam al-Quran:
]وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا[
Katakanlah, "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara benar dan keluarkan pula aku secara keluar secara benar, serta berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (QS al-Isra' [17]: 80).
Imam Ibn Katsir dalam Tafsîr Ibn Katsîr mengatakan, Qatadah ra. berkata, “bahwa Nabi saw. tahu, beliau tidak mampu menerapkan dan mengemban Islam kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah, beliau memohon kepada Allah SWT kekuasaan yang menolong (sulthân[an] nashîrâ) untuk Kitabullah, hudud Allah, berbagai kewajiban dari Allah, dan menegakkan agama-Nya.” Ibn Katsir juga berkata: ” di dalam hadits “Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan (sulthân) apa saja yang tidak bisa dicegah dengan al-Quran.” Yakni, dengan kekuasaan Allah mencegah dilakukannya berbagai perbuatan keji dan dosa, mencegah manusia dari perbuatan mungkar yang sering tidak bisa dicegah dengan al-Quran yang berisi ancaman yang keras. Dan ini adalah fakta”.
Wahai Kaum Muslimin
Untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan dan kebejatan moral, sistem sekulerisme demokrasi harus segera ditinggalkan. Sebaliknya, penerapan syariah Islam secara total harus sesegera mungkin direalisasikan. Karenanya saatnya sekarang kita perjuangkan dengan penuh kesungguhan penerapan syariah secara total dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb[]
Komentar
Penyelewengan anggaan perjalanan dinas sebesar 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun merupakan indikasi perampokan uang rakyat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan bahwa perampokan uang rakyat terjadi merata di semua instansi pemerintah (kompas.15/5).
  1. Itu baru perampokan uang rakyat melalui anggaran perjalanan dinas. Peramokan yang sama sangat mungkin juga terjadi pada anggaran lain yang lebih besar.
  2. Sistem demokrasi yang mahal biaya membuat politisi dan penguasa melakukan segala cara untuk balik modal dan mendapat untung, termasuk dengan melakukan korupsi, manipulasi dan kecurangan lainnya. Para pegawai akhirnya menirunya. Akibatnya korupsi merata di mana-mana.
  3. Selamatkan uang rakyat dari perampokan dengan jalan menerapkan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.